.: Pemerintahan :.
Wilayah Administrasi Kota Tarakan berdasarkan UU No.29 Tahun 1997 dan Peraturan Daerah No.23 Tahun 1999 meliputi 4 Kecamatan dan 18 Kelurahan. Selain itu guna menunjang kelancaran administrasi dan peningkatan pelayan kepada masyarakat, juga telah dibentuk beberapa Badan, Lembaga dan Kantor berdasarkan Peraturan-peraturan Daerah yang dibuat dalam kurun waktu tahun 1998-1999.